detak.co.id TANGERANG — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja langsung melakukan pemanggilan terhadap Camat Sukadiri dan Kepala Desa Gintung pada Jumat (27/9/2024), di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, selain Camat dan Kades,
Pemanggilan tersebut, merupakan respon atas aspirasi masyarakat desa Gintung yang menolak adanya pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, selain itu pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencari akar permasalahan yang menyebabkan sampah di Kota Tangsel masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.
PJ Sekda Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pemanggilan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Camat Sukadiri dan Kepala Desa Gintung, bertujuan untuk menyatukan pendapat terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Gintung, terkait penolakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal.
” Sesuai petunjuk dan arahan Pa PJ Bupati Tangerang, maka tempat pembuangan sampah ilegal di desa Gintung akan segera ditutup, kami berharap kepada semuanya untuk memahami kondisi warga Gintung,”tandasnya.