Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Terlibat Pencurian Geng Motor di Sindang Jaya Ditangkap Polisi

23
×

Terlibat Pencurian Geng Motor di Sindang Jaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh geng motor. Keempat pelaku tersebut adalah MR (19), MF (20), AA (17), dan AF yang berperan sebagai penadah.

Para tersangka merupakan anggota geng motor yang dikenal dengan nama Zombi 08 dan telah terlibat dalam serangkaian aksi begal sepeda motor di wilayah Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025, bahwa “Para pelaku ini adalah anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan sepeda motor di lokasi-lokasi sepi, baik di pemukiman maupun di jalanan, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit atau golok.”

Dari keterangan yang diberikan, Syamsul menyebutkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali. Di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan dengan modus yang sama, serta satu LP lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.

Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak ragu untuk melukai korban dengan senjata tajam. Salah satu kejadian terakhir yang terjadi di Sindang Jaya pada 2 April 2025, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian hidung akibat sabetan parang dari tersangka. “Korban mengalami luka sobek di bagian hidung, sehingga hidungnya patah. Saat ini, korban masih dalam proses pengobatan,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. MR berperan sebagai pembawa senjata tajam untuk menyerang korban, MF berfungsi sebagai joki setelah berhasil merampas motor, dan AA berperan sebagai joki saat mereka mencari target. Sementara itu, AF bertugas sebagai penjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Sepeda motor hasil kejahatan ini dijual kembali dengan harga berkisar antara 3 hingga 6 juta rupiah. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat,” ungkap Syamsul.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, serta Pasal 481 melakukan penadahan dan menjual barang hasil kejahatan untuk mendapatkan keuntungan. “Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek.