detak.co.id, WOOW — Senat Thailand baru saja mengesahkan pembacaan akhir undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan, menjadikan Thailand sebagai negara ketiga di Asia yang mengakui pasangan sesama jenis, setelah Nepal dan Taiwan. Pengesahan ini diterima dengan dukungan hampir seluruh anggota dewan tinggi dan akan segera dikirim ke istana untuk mendapatkan persetujuan kerajaan. UU ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam surat kabar kerajaan.
Para advokat LGBTQ+ menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai langkah monumental ke depan. Dengan pengesahan ini, Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan undang-undang kesetaraan pernikahan. “Ini akan menegaskan kepemimpinan Thailand di kawasan dalam mempromosikan hak asasi manusia dan kesetaraan gender,” kata Komisi Masyarakat Sipil untuk kesetaraan pernikahan, yang terdiri dari aktivis dan pasangan LGBTI+.
Thailand dikenal dengan budaya LGBTQ+ yang bersemangat dan toleransi, menjadikannya tujuan populer bagi wisatawan. Komunitas LGBTQ+ dan para aktivis di Thailand menyambut gembira pengesahan UU ini. Mereka melihatnya sebagai hasil dari lebih dari satu dekade upaya yang gigih dari aktivis dan politisi, setelah rancangan sebelumnya tidak mencapai parlemen.
Pada awal Juni, ribuan orang merayakan pencapaian ini dengan parade LGBTQ+ yang diadakan di jalan-jalan Bangkok. Parade tersebut dihadiri oleh Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang mengenakan kemeja pelangi untuk merayakan ‘Pride Month’.
Pengesahan UU kesetaraan pernikahan ini tidak hanya menandai kemenangan besar bagi komunitas LGBTQ+ di Thailand, tetapi juga memperkuat posisi Thailand sebagai pemimpin dalam hak asasi manusia dan kesetaraan gender di kawasan Asia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara lain di kawasan untuk mengambil langkah serupa dalam menghormati dan melindungi hak-hak pasangan sesama jenis.