Nasional

UKW PWI Pusat di Gelar Akhir September, Daerah yang Dibekukan Harus ada Rekomendasi Plt Ketua PWI

16
×

UKW PWI Pusat di Gelar Akhir September, Daerah yang Dibekukan Harus ada Rekomendasi Plt Ketua PWI

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, JAKARTA – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW tersebut dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Banten.

“Kita juga mengajak kepada anggota PWI Banten untuk mengikuti UKW Mandiri tersebut guna mengakomodir anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Banten Junaidi di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Dikatakannya, informasi tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota PWI Banten mengingat ketersediaan peserta yang dibatasi oleh Lembaga Uji Komptensi Wartawan (LUKW )PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 bertempat di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.

Sementara itu Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan serta melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI Provinsi yang sah.

“Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat,” kata Dr Firdaus.

PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. “Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat,”ungkapnya.

Khusus untuk calon peserta dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan PWI Pusat, mesti melampirkan surat rekomendasi yang sah, yakni dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat. “Peserta harus melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah,” tegas Firdaus. (**)