KOTA BANJAR, detak.co.id, – Masa Reses Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah beberapa kali hingga UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Sutopo, salah satu Anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golkar dari Daerah Pemilihan III (Dapil 3) Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pihaknya menggelar Reses DPRD pada 3 Desember 2024 bertempat di Dusun Sidamulya, Desa Lengensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar. “Reses ini diatur dalam Undang-Undang untuk menampung aspirasi masyarakat,” katanya Rabu (04/12/2024).
Menurutnya, ada beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat saat Reses tersebut, di antaranya masyarakat menginginkan adanya perbaikan jalan dan renovasi masjid. “Ada beberapa permintaan dari masyarakat. Nah, itu kami tampung. Salah satunya soal jalan dan renovasi masjid,” ungkap politisi Partai Golkar ini. Hasil Reses tersebut akan dibawa ke Masa Persidangan Pertama tahun 2024-2025. (RN)