KOTA SERANG, detak.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah mengajak pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten berkolaborasi, bersama-sama menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Hal itu diungkap Dimyati usai menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Pemerintah Kabupaten /Kota Tahun 2024 se-Provinsi Banten, Penyerahan LHP BPK Atas Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2024 serta Pencanangan Sinergi Mewujudkan Zona Integritas di auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
“Tidak ada ego masing-masing daerah untuk mewujudkan semua itu. Kita berjalan bersama-sama dalam sebuah kolaborasi yang kuat,” kata A Dimyati.
Menurutnya, satu baik, semuanya harus baik. Pemprov Banten sebagai kepanjangangan dari Pemerintah Pusat, hadir sebagai koordinator, mengayomi, mengadvokasi, serta melakukan pembinaan agar seluruh daerah di Provinsi Banten maju.
“Maka dari itu saya mengapresiasi seluruh kepala daerah hadir di acara BPK ini,” ujarnya.
Menurut Dimyati, BPK mempunyai tugas sebagai pencegahan atau preventif. Termasuk juga ada berbagai pembinaan serta rekomendasi yang dilakukan oleh BPK kepada seluruh Pemda.
Dirinya juga meminta BPK agar audit yang dilakukan terhadap seluruh pemda termasuk Pemprov Banten dilakukan secara lebih terperinci. Sehingga semuanya terperiksa secara detail. Hal itu sejalan dengan visi misi untuk mewujudkan Banten yang bebas korupsi.
“Sehingga pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kepala OPD, bendahara, PPK, serta kuasa pengguna anggaran benar-benar kredibel. Tidak ada permainan, mark up, pesanan, apalagi sampai ada maladministrasi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo mengucapkan terima kasih atas komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemprov Banten dan pemda di Provinsi Banten. Sudah berhasil menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 berupa LKPD anaudited.
“Serta menyerahkannya kepada BPK tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dikatakan, penyerahan LKPD memiliki makna yang sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sebelum ditetapkan dalam Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Ini menunjukkan komitmen seluruh pemda dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antar Lembaga negara sesuai dengan kedudukan, tugas pokok serta fungsi masing-masing,” pungkasnya. (Zal)