Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Wahyudi: Pedagang Jalan Stasiun Sei Rampah Sergai Dilarang Gunakan Badan Jalan

10
×

Wahyudi: Pedagang Jalan Stasiun Sei Rampah Sergai Dilarang Gunakan Badan Jalan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id SERDANG BEDAGAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai memberikan kelonggaran kepada para pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Stasiun Sei Rampah.

Meskipun diizinkan tetap berjualan, para pedagang dilarang mendirikan kios secara permanen dan menggunakan badan jalan sebagai area dagang.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Satpol PP, anggota DPRD Serdang Bedagai, dan sejumlah pedagang yang digelar pada Selasa (22/4/2025).

Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Syamsuddin, menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengingatkan agar para pedagang mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

“Boleh dirikan kios tempat jualan, tapi tidak di badan jalan,” tegas Syamsuddin.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya kelonggaran dari Satpol PP, pedagang harus disiplin dalam mengikuti aturan demi kenyamanan bersama.

Kasatpol PP Sergai, Wahyudi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan, pedagang hanya dibolehkan menggunakan atap seng sebagai pelindung.

Tidak diperbolehkan membangun kios secara permanen, apalagi yang menutup seluruh area.

“Pedagang boleh berjualan di Jalan Stasiun, asal tidak membangun secara permanen dan tidak menutupi badan jalan,” ujar Wahyudi.

Ia juga menekankan bahwa area dagang harus dibuat tertata dan rapi dan tidak melanggar kesepakatan dengan menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang.

“Jika kesepakatan ini dilanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tutup Wahyudi.