detak.co.id TANGERANG — Warga Kronjo Kabupaten Tangerang Tubagus Rais meminta agar Pemerintah Pusat segera membongkar secepatnya Pagar laut yang dipasang oleh orang tidak dikenal di sepanjang Pantai Utara Kabupaten Tangerang Banten sepanjang 30.16 KM, termasuk pagar yang ada di pantai Kronjo.
” Kau warga Kronjo meminta ketegasan kepada pemerintah pusat untuk segera membongkar pagar laut di sepanjang pesisir pantau Utara Kabupaten Tangerang,”terang Tubagus Rais kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Dengan pemagaran Laut eh orang tidak dikenal kata Rais jelas merugikan seluruh nelayan yang mayoritas mencari kehidupannya di laut, karena dampaknya akan terasa sekali terutama terhadap pendapatannya.
” Jangan hanya disegel, namun kami warga Kronjo berharap agar pagar tersebut dibongkar,”terang Tubagus! Rais.
Sebelumnya diberitakan, Polemik Pemagaran laut oleh orang tidak dikenal di sepanjang Pantai Utara Kabupaten Tangerang Banten sepanjang 30.16 KM, menjadi isue nasional. Namun anehnya, Pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.
Bahkan Mentri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam wawancaranya dengan wartawan, angkat bicara dan akan segera membongkar pagar laut karena diduga tidak memiliki kegiatan Kesesuaian pemanfaatan ruang laut ( KKPRL)
” Pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, harus punya izin kegiatan Kesesuaian pemanfaatan ruang laut ( KKPRL), kalau tidak punya izin KKPRL tu namanya pelanggaran, saya sudah menginstruksikan Dirjen untuk segera mengecek ke lapangan,”terang Sakti Wahyu Trenggono.
Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti seperti dilansir CNN mengungkapkan bahwa pagar tersebut berbahan bambu atau cerucuk. Adapun tinggi pagar tersebut sekitar 6 meter.
Menurutnya, para nelayan mengeluh kesulitan mencari ikan karena keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 km itu.
“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir detikFinance.
Eli berkata keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024. Pihaknya pun menerjunkan tim lima hari kemudian untuk mengecek. Saat itu, ada dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.
Tim gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.
“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.