Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Warga Tanjung Beringin Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi Melakukan Undercover Buy

9
×

Warga Tanjung Beringin Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi Melakukan Undercover Buy

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Dua pria asal Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sergai usai kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas yang melakukan penyamaran (undercover buy).

Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, dan Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,92 gram brutto.

Serta dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli narkoba.

Kedua tersangka pun menyanggupi transaksi dan menentukan lokasi pertemuan di depan Indomaret Simpang Bedagai.

Begitu pelaku tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A (Arul), warga setempat.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku A tidak ditemukan di rumahnya dan diduga telah melarikan diri setelah mendapat informasi tentang penangkapan rekan-rekannya.

Kasubsi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sementara dua tersangka yang telah diamankan kini ditahan di Sat Narkoba Polres Sergai.

“Keduanya akan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” bilangnya.

Polisi terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, termasuk tersangka Arul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(ap).