detak.co.id, KAB. TANGERANG – Proses Permohonan pembuatan sertifikat sebagaimana persyaratan yang telah dipenuhi pemohon masih menyisakan kendala.
Adalah Kiswoyo selaku Kuasa Pemohon datang ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Tangerang, kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang untuk keperluan terkait pembuatan sertifikat atas nama Haerudin Falah, warga Desa Dandang dan atas nama Dede Supriatna, warga Kp. Dukuh, Desa Dandan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (06/03/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kiswoyo diterima pagawai kantor ATR/BPN bernama Lia yang sekaligus memberikan penjelasan seputar proses pembuatan sertifikat lahan yang tertunda akibat adanya Surat Keputusan (SK) dari pihak Kodam Jaya yang dirujuk pada Desa setempat. “Tapi menurut informasi dari sumber ATR/BPN lainnya, bahwa SK dari Kodam Jaya tersebut sudah dilakukan pencabutan, dan peta-nya pun sudah dihapus,” ungkap Kiswoyo.
Karenanya, menurut Kiswoyo, pihaknya mempertanyakan kelanjutan proses pembuatan sertifikat yang diajukannya. “Dan proses itu hingga sekarang belum selesai menjadi sertifikat. Setahu kami, yang terkait dengan SK Kodam Jaya itu adalah lahan di desa-desa daerah Legok, seperti Desa Serdang Wetan, Kemuning, dan lainnya, saya lupa,” papar Kiswoyo.
Lebih lanjut Kiswoyo mempertanyakan mengapa juga belum dilakukan pemrosesan permohonan sertifikat dimaksud. (Zal)