NasionalPemerintah

Sidang Masa Jabatan KPI 5 Tahun, Hakim MK Memberi Saran Perbaikan

0
×

Sidang Masa Jabatan KPI 5 Tahun, Hakim MK Memberi Saran Perbaikan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, JAKARTA — Sidang tentang masa jabatan Komisioner dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)/dan atau KPI Daerah (KPID) mulai digelar dengan acara pemeriksaan pendahauluan di Mahkamah Konstitus,i Jumat (23/2/2024).

Sidang ini diajukan oleh Syaefurrochman Achmad, Komisioner KPID Jawa Barat, untuk menguji pasal masa jabatan KPI pasal 9 ayat 3 UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.

Melalui kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Zein Al Faqih, pasal ini dinilai diskriminatif karena membedakan dengan masa jabatan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kedudukan konstitusional importance, yakni lembaga negara yang independen dan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lembaga dimaksud seperti KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Lembaga Penjamin Simpanan, LPSK, KPAI, OJK, KPU, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Yakin dengan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki konstitusional importance? Coba analisisnya diperkuat agar tidak kabur, kaitkan dengan putusan MK 72/2023 dan putusan MK 112/2023,” kata Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H ketika memberi saran agar argumentasinya diperkuat dengan melihat putusan MK yang lain.

Selain mendapat masukan dari Hakim M. Guntur, pemohon juga mendapat masukan dari Hakim Ketua Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H dan hakim anggota Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Nurul Gufron dari KPK tentang jabatan komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Alasannyal KPK adalah lembaga negara independen yang memiliki konstitusional impoirtance, namun faktanya berbeda (tidak adil) dengan lembaga negara sejenis seperti KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Lembaga Penjamin Simpanan, LPSK, KPAI, OJK, KPU, dana lain-lain, yang masa jabatannya 5 tahun.

Pemohon berharap Hakim MK menyatakan pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 tentang masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Masa Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”
Sidang akan dilanjutkan 7 Maret untuk memberi kesempatan melengkapi permohonan. (Zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *